TUBAN - Kepolisian Resor Tuban gelar konferensi pers hasil operasi kewilayahan dengan sandi "Ops Tumpas Narkoba Semeru 2022" yang di gelar selama 12 hari terhitung mulai tanggal 22 Agustus hingga 2 september 2022.
Dalam operasi Tumpas Narkoba kali ini Polres Tuban bersama jajaran berhasil ungkap 7 (tujuh) kasus tindak pidana narkotika dengan rincian 5 kasus Narkotika jenis Sabu sebanyak 9, 33 gram serta 2 kasus penyalahgunaan obat jenis Doble L sebanyak 310 butir dengan mengamankan 9 tersangka.
Hal ini disampaikan oleh Kapolres Tuban AKBP Rahman Wijaya S.I.K., S.H., M.H. saat menggelar konferensi pers dihadapan awak media pada hari ini, Rabu (05/09/2022) di Mako Polres didampingi Kasatreskrim AKP M. Gananta, S.I.K., M.Si., Plh. Kasatresnarkoba Iptu Rukandar, S.H serta Kasihumas Iptu Jamhari. AKBP Rahman menjabarkan modus daripada tersangka adalah dengan sistem ranjau ada juga yang di masukkan ke dalam rokok serta ada juga yang langsung dibawa oleh tersangka.
"Adapun jumlah tersangka berjumlah 9 tersangka diantaranya 8 laki-laki dan 1 tersangka perempuan" Terang AKBP Rahman Wijaya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para tersangka dijerat pasal 114 Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana hukuman maksimal 20 tahun penjara.
"Kita persangkaan rata-rata dengan pasal 114 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun" tandasnya. (*)