TUBAN - Satuan Reserse Kriminal Polres Tuban berhasil membongkar kasus penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar subsidi berada di gudang milik SA (44) yang terletak di kecamatan Bancar kabupaten Tuban.
Kapolres Tuban AKBP Rahman Wijaya, S.I.K., S.H., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP M. Gananta pada Rabu (07/09/2022) mengatakan bahwa kegiatan tersebut sudah berlangsung selama dua bulan.
"Dari Pengakuan pelaku, kegiatan tersebut sudah berjalan kurang lebih dua bulan” ucap AKP M Gananta.
Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa untuk mendapatkan solar tersebut pelaku membeli solar subsidi di sejumlah SPBU di wilayah Tuban dengan menggunakan tangki dan dilakukan penimbunan. Solar tersebut oleh pelaku kemudian di jual ke sejumlah pelanggannya dengan cara diecer dengan harga diatas harga subsidi.
"Modusnya dengan cara menggunakan tangki-tangki kecil yang kemudian dikumpulkan dirumahnya dengan memakai sepeda motor" terang perwira pertama itu.
Saat ini Polisi sudah menetapkan satu tersangka yakni pemilik gudang serta mengamankan barang bukti dua bull besar yang berisi 900 liter solar subsidi dari sisa penjualan.
"Saat ini Kami masih melakukan pengembangan, karena disinyalir masih ada beberapa TKP penimbunan" imbuhnya.
Pelaku terancam pasal 40 ayat (9) UU Republik Indonesia nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 53 UURI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 3 tahun.
“Untuk saat ini tersangka tidak kita tahan, ” pungkasnya. (*)